Malang, 4 Juni 2025 – Pemerintah Kota Malang melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di lahan kosong dekat Universitas Islam Malang (Unisma). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan serta pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukan awal.

Penertiban Dimulai Sejak Pagi Hari

Proses penertiban dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta aparat kepolisian dan TNI. Puluhan bangunan semi permanen yang selama ini difungsikan sebagai warung, tempat tinggal, dan kios kecil langsung dibongkar menggunakan alat berat.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Andi Wirawan, menjelaskan bahwa penertiban ini telah melalui tahap sosialisasi dan peringatan kepada para penghuni bangunan liar tersebut. “Kami sudah memberi surat pemberitahuan sejak dua minggu lalu. Mayoritas penghuni telah pindah secara sukarela, sisanya kami bantu evakuasi hari ini,” ujarnya.

Kawasan Akan Disulap Menjadi Ruang Terbuka Hijau

Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam keterangannya menyatakan bahwa area yang sebelumnya ditempati bangunan liar akan diubah menjadi taman kota. Menurutnya, ruang terbuka hijau (RTH) sangat penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di tengah kepadatan kota.

“Ke depan, lokasi ini akan kita jadikan taman tematik yang bisa dimanfaatkan warga sebagai tempat rekreasi, olahraga, dan interaksi sosial,” kata Sutiaji. Ia juga menegaskan bahwa proyek pembangunan taman akan segera dimulai pada bulan Juli, dengan target rampung sebelum akhir tahun ini.

Warga Sekitar Dukung Penuh

Respon warga sekitar umumnya positif terhadap langkah ini. Rina, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengatakan dirinya senang karena lahan yang sebelumnya kumuh kini akan menjadi lebih asri. “Kalau jadi taman, pasti lebih enak buat anak-anak main atau sekadar duduk santai,” katanya.

Namun, beberapa mantan penghuni bangunan liar berharap pemerintah juga memperhatikan nasib mereka pasca pembongkaran. “Kami minta ada solusi, misalnya relokasi atau bantuan modal usaha,” ujar Rudi, mantan pemilik warung di lokasi tersebut.

Penataan Kota Berkelanjutan

Pembongkaran bangunan liar ini merupakan bagian dari program penataan kota berkelanjutan yang terus digencarkan Pemkot Malang. Sebelumnya, tindakan serupa juga telah dilakukan di sejumlah titik lain seperti kawasan Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan LA Sucipto. Pemerintah berkomitmen untuk memperluas ruang hijau sekaligus menekan pertumbuhan bangunan liar yang kerap mengganggu estetika dan ketertiban kota.