
Kemenag Kembali Gelar Nikah Massal Tahun 2025
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali mengadakan program Nikah Massal pada tahun 2025 sebagai bagian dari layanan kemasyarakatan dan peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat. Program ini ditujukan bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi dan ingin menikah secara sah menurut agama dan negara.
Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh warga dari seluruh daerah di Indonesia, terutama yang tergolong tidak mampu atau mengalami kendala administratif dalam proses pernikahan. Kemenag juga menggandeng berbagai instansi pemerintah daerah dan lembaga sosial untuk menyukseskan acara ini.
Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni 2025
Pendaftaran untuk mengikuti program Nikah Massal 2025 telah resmi dibuka dan akan ditutup pada 20 Juni 2025. Calon peserta diimbau segera melengkapi persyaratan administrasi dan mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Setelah tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diperpanjang.
Adapun berkas yang perlu disiapkan antara lain:
-
Fotokopi KTP calon mempelai
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Surat pengantar RT/RW dan kelurahan
-
Surat izin orang tua (jika belum berusia 21 tahun)
-
Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4
Setiap pasangan juga wajib mengikuti bimbingan pranikah sebagai bagian dari proses edukatif dan persiapan kehidupan rumah tangga.
Pelaksanaan Nikah Massal Dijadwalkan Juli 2025
Menurut informasi dari Kemenag, prosesi akad nikah massal akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2025. Tanggal dan lokasi pastinya akan diumumkan setelah pendaftaran ditutup dan seluruh data peserta diverifikasi. Prosesi akan dilakukan secara khidmat dan sesuai protokol hukum pernikahan yang berlaku, disertai pemberian akta nikah resmi dari negara.
Kemenag juga menyediakan fasilitas pakaian adat, dokumentasi, dan konsumsi bagi seluruh peserta, tanpa dikenakan biaya sepeser pun. Acara ini menjadi momen sakral sekaligus berkesan bagi pasangan yang ingin memulai kehidupan rumah tangga dengan legalitas yang sah.
Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Administrasi Pernikahan
Program ini bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan tidak tercatat (nikah siri) yang masih tinggi di beberapa daerah. Dengan mengikuti nikah massal, pasangan tidak hanya memperoleh keabsahan hukum atas pernikahan mereka, tetapi juga hak-hak sipil seperti akta kelahiran anak, akses BPJS, dan pencatatan dalam administrasi kependudukan.
Melalui inisiatif ini, Kemenag berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi dan turut mendorong kehidupan keluarga yang harmonis dan terlindungi secara hukum.
Kesimpulan
Program Nikah Massal 2025 yang diinisiasi Kemenag menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menikah secara sah dan gratis. Dengan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juni 2025, calon peserta diimbau segera mempersiapkan berkas dan mengikuti proses yang ditentukan. Acara ini tidak hanya memperkuat ikatan pasangan, tetapi juga memperkuat legalitas dan perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia.