Riau, 9 Juli 2025 — Kejaksaan Tinggi Riau kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Seorang pejabat berinisial RN, yang menjabat sebagai Koordinator Infrastruktur Transportasi Laut untuk Wilayah Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Selasa malam, 9 Juli 2025. RN diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan fasilitas pelabuhan di wilayah pesisir Riau.

Modus Korupsi dan Proyek Fiktif

Penyidik mengungkap bahwa RN diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan pelabuhan di beberapa titik di Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RN bersama sejumlah pihak swasta melakukan manipulasi dokumen dan pencairan anggaran untuk proyek pelabuhan yang tidak pernah benar-benar dibangun, atau hanya dibangun sebagian.

Dalam proyek yang bernilai lebih dari Rp 78 miliar tersebut, ditemukan indikasi penggelembungan harga (markup) serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi. “Pembangunan dermaga dan gudang pelabuhan yang seharusnya selesai pada 2024 ternyata tidak terealisasi, namun anggarannya sudah dicairkan penuh,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Yusran Widodo.

Penangkapan dan Barang Bukti

RN ditangkap saat berada di sebuah hotel di Pekanbaru setelah sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Saat pemeriksaan berlangsung, penyidik menemukan cukup bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan langsung RN dalam skandal tersebut. Penangkapan dilakukan setelah keluarnya surat perintah penahanan resmi.

Dalam penggeledahan di rumah dan kantor RN, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, perangkat komputer, serta uang tunai senilai Rp 1,2 miliar yang diduga merupakan bagian dari hasil korupsi.

Tanggapan Kemenhub dan Langkah Lanjut

Pihak Kemenhub menyatakan mendukung penuh proses hukum. Mereka menegaskan tidak akan melindungi pejabat yang terbukti korupsi. “Kami serahkan ke penegak hukum. Jika bersalah, akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemecatan,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Dimas Rahmat.

Kejaksaan menyampaikan bahwa penyidikan masih berlanjut. Tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka lain, baik dari internal pemerintah maupun pihak swasta.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Penutup

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor transportasi laut. Padahal, sektor ini menjadi prioritas pemerintah untuk memperkuat konektivitas antarpulau. Masyarakat diharapkan terus mengawasi penggunaan anggaran agar kasus serupa tidak terulang kembali. Pemerintah pun didorong memperketat pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.