Kasus Pembunuhan di Tambora: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas dalam Toren Air

Pada awal Maret 2025, masyarakat Tambora, Jakarta Barat, digemparkan oleh penemuan jasad seorang ibu bernama Tjong Sioe Lan (59) dan anak perempuannya, Eka Serlawati (35), di dalam toren air rumah mereka. Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dan penyelidikan polisi mengarah pada pembunuhan yang dilakukan oleh FA alias Jamet (31), yang mengaku sebagai dukun.

Kronologi Kejadian

Pada Sabtu, 1 Maret 2025, Jamet datang ke rumah korban untuk melakukan ritual penggandaan uang dan pencarian jodoh. Korban Tjong Sioe Lan menyiapkan uang Rp50 juta untuk ritual tersebut, sementara Eka ditempatkan di kamar mandi untuk ritual pencarian jodoh. Selama proses ritual, terjadi keterlambatan yang membuat Tjong Sioe Lan marah dan mencaci maki Jamet. Merasa tersinggung dan emosi, Jamet memukul kepala Tjong Sioe Lan dengan pipa besi dan mencekiknya hingga tewas. Setelah itu, Jamet membunuh Eka dengan cara serupa dan menyembunyikan jasad keduanya di dalam toren air.

Motif Pembunuhan

Jamet mengaku sakit hati karena dimarahi oleh korban akibat kegagalan ritual penggandaan uang yang dilakukannya. Selain itu, Jamet memiliki utang sebesar Rp90 juta kepada Tjong Sioe Lan, yang menambah tekanan dan mendorongnya melakukan pembunuhan.

Tindakan Pelaku Setelah Pembunuhan

Setelah membunuh korban pertama, Jamet tidak langsung melarikan diri. Ia keluar rumah dan duduk santai di depan sambil merokok selama 15 menit sebelum kembali masuk untuk membunuh korban kedua.

Proses Penemuan Jasad

Anak kedua Tjong Sioe Lan, Ronny, melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya pada Selasa, 4 Maret 2025, setelah tidak dapat menghubungi mereka sejak Sabtu, 1 Maret 2025. Pada Rabu, 5 Maret 2025, Ronny mencium bau menyengat di sekitar rumah dan melaporkannya kepada polisi. Setelah penyelidikan, polisi menemukan jasad kedua korban di dalam toren air pada Kamis, 6 Maret 2025.

Tindakan Hukum terhadap Pelaku

Polisi menetapkan Jamet sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, Jamet terancam hukuman mati.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik perdukunan palsu dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.