Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kalideres

Seorang pria berinisial MY (20) ditangkap oleh kepolisian di kawasan Wadas, Kalideres, Jakarta Barat, atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 643 gram. MY, yang sehari-hari bekerja sebagai pengantar barang untuk toko online, ditangkap pada Rabu, 19 Februari 2025. Penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

Barang Bukti 643 Gram Sabu dan Timbangan Digital

Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan rincian 10 paket besar dan 1 paket kecil. Total berat barang bukti mencapai 643 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.

Pengungkapan Kasus Narkoba di Kalideres

Penangkapan MY menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba di wilayah Kalideres. Sebelumnya, pada Desember 2023, Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang pria berinisial HM (35) di rumah kosnya di Jalan Kumbang Raya, Kalideres. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 513 gram sabu.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pemberantasan Narkoba

Polisi menyatakan bahwa MY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup.

Pihak kepolisian terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jakarta Barat dengan melakukan operasi rutin dan menindak tegas para pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat guna mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kalideres. Aparat kepolisian bersama masyarakat harus terus bersinergi dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.