Pengungkapan Kasus Modus Tempel di Tengah Operasi Rutin

Depok — Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang menggunakan modus “tempel” untuk mengedarkan barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (6 Juni 2025) di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Tersangka yang berinisial MS (24) diketahui sudah lama menjadi target penyelidikan polisi setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jabodetabek.

Penangkapan bermula dari patroli rutin petugas yang mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di dekat sebuah tiang listrik di Jalan Margonda. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik kecil berisi sabu yang telah diselipkan di balik tiang, lengkap dengan catatan lokasi tujuan. Tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah pengejaran singkat.

Modus Tempel Kian Marak Digunakan

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Dwi Nugraha, menjelaskan bahwa modus tempel sudah sering digunakan para pengedar untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli. “Tersangka ini menggunakan metode tempel, di mana sabu diletakkan di tempat tertentu dan pembeli mengambilnya berdasarkan petunjuk lokasi. Ini sangat berbahaya karena bisa menghindari jejak transaksi langsung,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Depok.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima paket kecil sabu seberat total 15 gram, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beroperasi. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang diduga beroperasi lintas kota.

Ancaman Hukuman Berat dan Proses Hukum

Saat ini, tersangka MS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga sebagai pemasok barang kepada MS.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama terkait peredaran narkoba. “Kami butuh peran serta masyarakat untuk bersama memberantas narkoba. Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti,” tambah Kombes Arya.

Kesimpulan dan Tindakan Lanjutan

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas narkoba. Modus tempel makin marak karena dianggap aman oleh pelaku. Meski demikian, aparat tak tinggal diam.

Operasi rutin akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah penyangga seperti Depok. Tujuannya adalah memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.