
Depok — Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko jamu di wilayah Depok. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum menjelang perayaan hari besar keagamaan dan dalam rangka menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan konsumsi miras.
Operasi Cipta Kondisi
Penggerebekan berlangsung Kamis malam, 5 Juni 2025. Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Sabhara Polres Metro Depok memimpin jalannya operasi. Beberapa titik disasar, seperti kawasan Beji, Pancoran Mas, dan Cimanggis.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan lebih dari 3.000 botol miras berbagai merek. Jenis miras yang disita mencakup golongan A hingga C. Seluruh barang disimpan secara ilegal di dalam toko jamu.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Dwi Prasetya, menyatakan operasi ini bagian dari kegiatan rutin. Tujuannya adalah menciptakan kondisi aman dan tertib di masyarakat. “Kami menargetkan tempat yang menjual miras tanpa izin. Salah satunya toko jamu yang menyalahgunakan izin usahanya,” ujarnya kepada wartawan.
Modus Penjualan Terselubung
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa toko-toko jamu tersebut menggunakan etalase jamu sebagai kedok untuk menutupi aktivitas ilegal mereka. Penjualan miras dilakukan secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan tetap yang sudah dikenal. Bahkan, beberapa toko memanfaatkan jasa ojek daring untuk mendistribusikan miras kepada pemesan.
Petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah pemilik dan penjaga toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Dukungan Warga dan Imbauan Kepolisian
Aksi ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Sejumlah warga mengaku sudah lama mencurigai toko-toko jamu itu karena kerap didatangi pembeli pada malam hari dan menimbulkan keributan.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan izin dagang mereka dan meminta warga untuk turut melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Penegakan Hukum Terus Dilanjutkan
Operasi serupa akan terus dilaksanakan oleh Polres Metro Depok secara berkala di berbagai titik rawan lainnya. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum, khususnya dalam hal peredaran minuman keras tanpa izin.
Dengan penindakan ini, diharapkan angka kejahatan yang disebabkan oleh pengaruh miras dapat ditekan, serta masyarakat Depok dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan tertib.