Penangkapan Ayah Farel Prayoga di Banyuwangi

Banyuwangi – Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan kabar tidak mengenakkan. Ayah dari penyanyi cilik ternama, Farel Prayoga, dikabarkan ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus judi online. Penangkapan tersebut terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, dan langsung menjadi sorotan publik mengingat nama besar sang anak yang dikenal melalui lagu “Ojo Dibandingke”.

Kepolisian Banyuwangi mengonfirmasi bahwa ayah Farel Prayoga ditangkap dalam sebuah operasi pemberantasan judi online yang digencarkan dalam beberapa minggu terakhir. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti ponsel dan bukti transaksi digital yang mengarah pada aktivitas perjudian daring.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, ayah Farel diduga menjalankan praktik judi online dengan modus sebagai agen atau perantara. Ia memfasilitasi sejumlah pemain untuk mengakses situs judi ilegal dan menerima komisi dari hasil taruhan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya terendus aparat.

“Yang bersangkutan berperan sebagai perantara dan menerima keuntungan dari setiap transaksi,” ungkap Kapolres Banyuwangi dalam konferensi pers, seraya menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Respons Keluarga dan Kondisi Farel

Sampai berita ini diturunkan, keluarga Farel belum memberikan pernyataan resmi kepada publik. Namun, sejumlah sumber menyebut bahwa Farel sendiri sangat terpukul atas kejadian ini. Penyanyi cilik yang sebelumnya viral usai tampil di Istana Negara tersebut dikenal sebagai anak yang taat dan pekerja keras. Banyak pihak berharap agar kasus ini tidak memengaruhi semangat Farel dalam meniti karier di dunia musik.

Netizen dan para penggemar pun menunjukkan empatinya melalui media sosial. Banyak dari mereka menyampaikan dukungan dan doa untuk Farel agar tetap tegar menghadapi cobaan ini.

Upaya Hukum dan Proses Selanjutnya

Kini, ayah Farel masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib. Ia dijerat dengan pasal terkait perjudian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara atau denda ratusan juta rupiah.

Kepolisian juga berjanji akan mengusut tuntas jaringan judi online yang melibatkan masyarakat luas, seiring dengan instruksi dari Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital.

Penutup

Kasus yang menjerat ayah Farel Prayoga ini menjadi peringatan penting akan bahaya dan konsekuensi dari praktik judi online yang masih marak di Indonesia. Meski menyedihkan, publik berharap agar Farel tetap mendapat dukungan moral dan tidak terpuruk karena masalah yang bukan ia sebabkan. Sementara itu, proses hukum terhadap ayahnya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.