Polisi Periksa Lanjutan Kasus Bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan

Jakarta, 3 Mei 2025 — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Kemang antar dua kelompok yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025, di Jalan Kemang Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini dipicu oleh sengketa lahan yang melibatkan dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan sah atas sebidang tanah di kawasan tersebut.

Bentrokan di Kemang bermula ketika dua pelaku utama, AK alias Andy dan MAG alias Ade, bersama sejumlah orang lainnya, datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam dan senapan angin yang disimpan dalam bagasi mobil Toyota Agya kuning. Salah satu pelaku diketahui memukul tembok pembatas lahan menggunakan palu, yang kemudian memicu bentrokan fisik dengan kelompok lawan. Aksi kekerasan ini berlangsung sekitar 10 menit sebelum pihak kepolisian datang dan berhasil mengamankan situasi.

Kronologi Kejadian

  • Dua kelompok terlibat bentrokan akibat sengketa lahan

  • AK dan Ade mendatangi lokasi sambil membawa senjata

  • Tindakan pemukulan tembok memicu bentrok

  • Polisi datang dan mengamankan para pelaku

Identitas Para Tersangka

Berikut adalah daftar nama dan usia para tersangka:

  • KT (43)

  • AS alias Agus (22)

  • MW (29)

  • YA (28)

  • YE (26)

  • PW (33)

  • RTA (59)

  • WRR (22)

  • MAG alias Ade (40)

  • AK alias Andy (47)

Para tersangka diduga tergabung dalam kelompok yang menyewa jasa keamanan ilegal untuk mengambil alih lahan secara paksa.

Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Empat pucuk senapan angin PVC

  • Tiga bilah senjata tajam jenis parang

  • Satu unit mobil Toyota Agya warna kuning

  • Delapan unit ponsel

  • Enam potong pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian

Senjata-senjata tersebut diketahui masih dalam kondisi baru, ditandai dengan warna yang pekat serta label merek yang masih terpasang, yang mengindikasikan pembelian baru di wilayah Jakarta.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal atas tindakan mereka mencapai 20 tahun penjara.

Penyidikan Masih Berlanjut

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang menyusul seiring pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada.