
Kasus Besar Peredaran Uang Palsu di Gowa
Sebanyak delapan dari 15 berkas perkara kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum pun berlanjut ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera diproses ke persidangan.
Tiga Kategori Tersangka dalam Kasus Ini
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, Nurdaliah, delapan berkas yang telah lengkap ini mencakup tersangka dari tiga kategori berbeda:
- Produsen – Tersangka yang terlibat dalam pembuatan.
- Pengedar – Mereka yang berperan dalam menyebarluaskan ke masyarakat.
- Penerima – Individu yang kedapatan menyimpan atau menggunakan.
Sementara itu, tujuh berkas perkara lainnya masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh penyidik Polres Gowa sebelum dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Sindikat Uang Palsu Melibatkan Mantan Kepala Perpustakaan UIN
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena keterlibatan beberapa orang dari latar belakang beragam, termasuk seorang mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial AI (54). AI disebut berperan dalam produksi uang palsu bersama beberapa tersangka lainnya.
Sebelumnya, total ada 18 tersangka dalam sindikat ini, namun berkas perkara mereka sempat dikembalikan oleh Kejari Gowa karena belum memenuhi syarat. Setelah dilakukan perbaikan dan pemenuhan bukti, delapan berkas telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Tahap Persidangan Menunggu Eksekusi
Kejari Gowa kini bersiap mengeksekusi para tersangka. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan sindikat ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap ekonomi dan masyarakat. Kejaksaan berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.