
Dua Pelaku Penjambretan Diringkus Polisi
Pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang meresahkan warga. Aksi kriminal tersebut terjadi di pagi hari saat korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tengah dalam perjalanan menuju kantor untuk melakukan absensi secara daring. Kedua pelaku yang diketahui berinisial FR (22) dan DA (24) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh tim Reserse Kriminal Polsek setempat.
Kejadian bermula saat korban, seorang wanita berusia 35 tahun, sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas berisi ponsel dan dokumen penting. Saat berhenti di pinggir jalan untuk membuka aplikasi absen daring, kedua pelaku mendekat menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas korban. Korban sempat terjatuh akibat aksi pelaku yang dilakukan secara tiba-tiba.
Aksi Terekam CCTV dan Diburu Polisi
Beruntung, aksi para pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi dengan cepat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di pinggiran kota.
Dalam penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban, dompet, dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban Trauma, Absen Daring Gagal Dilakukan
Korban yang diketahui bekerja sebagai ASN di salah satu instansi pemerintah daerah mengalami luka ringan dan syok akibat peristiwa tersebut. Ia mengaku trauma dan enggan keluar rumah untuk sementara waktu. Akibat insiden itu pula, korban tidak sempat melakukan absensi daring yang merupakan kewajiban pagi hari bagi ASN.
Pihak kantor tempat korban bekerja telah menerima laporan dan memberikan dispensasi atas absensi yang terlewat, mengingat situasi darurat yang menimpa korban. Sementara itu, keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Polisi Imbau Warga Waspada dan Tidak Menggunakan Gadget di Pinggir Jalan
Kapolsek setempat menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan gadget di tempat umum, terutama di pinggir jalan. Ia juga mengingatkan agar tidak membawa barang berharga secara mencolok saat bepergian seorang diri. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan demi menjaga keamanan warga.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.