Keputusan Akhir Pemerintah Pusat Tetapkan 4 Pulau Tetap Milik Aceh

Jakarta – Pemerintah pusat akhirnya mengambil keputusan final terkait sengketa wilayah 4 Pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Sengketa ini melibatkan 4 pulau kecil di perbatasan kedua provinsi. Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih 2024–2029, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa 4 pulau tersebut tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Keputusan ini diambil setelah kajian panjang. Kajian melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Dalam Negeri, dan dua gubernur terkait. Adapun pulau-pulau yang dimaksud yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Tokong Male.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa muncul akibat perbedaan pandangan terkait batas wilayah. Peta administratif antara kedua provinsi menunjukkan tumpang tindih. Pemerintah Sumatera Utara mengklaim 4 pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebaliknya, Pemerintah Aceh menyebut 4 pulau tersebut milik Kabupaten Aceh Singkil.

Aceh mendasarkan klaimnya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Mereka juga merujuk pada peta wilayah yang berlaku sejak masa otonomi khusus. Perselisihan ini sempat menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik di perbatasan.

Pertimbangan Hukum dan Sejarah

Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan sepihak. Pemerintah mempertimbangkan dokumen sejarah, landasan hukum, dan keutuhan wilayah Indonesia. Berdasarkan catatan sejarah, 4 pulau tersebut telah lama menjadi bagian dari Aceh. Bahkan sejak masa penjajahan Belanda, wilayah itu tercatat sebagai bagian dari Aceh.

Kementerian Dalam Negeri juga mendukung posisi Aceh. Mereka menyatakan bahwa hasil pemetaan BIG menegaskan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

Respons Pemerintah Daerah

Gubernur Aceh menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan dan membangun kerja sama dengan Sumatera Utara. “Kami akan terus menjaga hubungan baik dan mendorong pembangunan di kawasan perbatasan,” ujarnya.

Pemerintah Sumatera Utara juga menyatakan menerima keputusan ini. Mereka berharap ke depan batas wilayah antarprovinsi lebih diperjelas. Tujuannya agar tidak terjadi sengketa serupa di masa depan.

Harapan untuk Penyelesaian Damai

Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan bersama. Ia menyebut bahwa kejelasan administratif diperlukan untuk menjamin ketertiban masyarakat. Ia juga meminta kedua pihak tidak memperbesar persoalan.

“Kita bangsa besar. Perbedaan harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan konflik,” kata Prabowo.

Pemerintah berharap, setelah keputusan ini, pembangunan di kawasan Aceh-Sumut dapat berjalan lancar. Landasan hukum yang kuat dan rasa saling menghormati diharapkan menjadi dasar kerja sama antardaerah ke depan.