
Korban Dituduh Mencuri Tanpa Bukti
Seorang pria berinisial RSP mengalami tindakan kekerasan brutal di Bekasi, Jawa Barat, setelah dituduh mencuri sebuah freezer. Kejadian ini bermula ketika RSP mendatangi rumah seseorang berinisial K untuk mencari temannya. Namun, tanpa bukti yang jelas, K langsung menuduhnya telah mencuri freezer milik RK.
Meskipun RSP membantah tuduhan tersebut, K tetap tidak percaya dan membawanya ke rumah RK. Di sana, RK dan seorang lainnya berinisial S semakin menekan RSP untuk mengakui pencurian dengan dalih memiliki rekaman video sebagai bukti. Namun, RSP tetap kukuh membantah tuduhan itu.
Korban Dipermalukan dan Dianiaya Secara Sadis
Penolakan RSP untuk mengaku membuat para pelaku marah besar. Tanpa ampun, mereka menelanjangi RSP dan mengeroyoknya secara brutal. Tak hanya itu, korban juga mengalami penyiksaan lebih lanjut, termasuk wajah dan tubuhnya yang disundut dengan rokok.
Akibat penganiayaan tersebut, RSP mengalami luka memar di seluruh wajah serta beberapa bagian tubuhnya. Dalam kondisi babak belur dan penuh luka, RSP akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi untuk mendapatkan keadilan.
Fenomena Main Hakim Sendiri di Bekasi
Kasus main hakim sendiri seperti ini bukan pertama kali terjadi di Bekasi. Pada tahun 2017, sebuah kasus serupa mencuat ke publik, di mana seorang pria tewas setelah dianiaya dan dibakar hidup-hidup oleh massa karena dituduh mencuri amplifier di sebuah musala di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Fenomena ini mencerminkan betapa masyarakat masih mudah terpancing emosi dan melakukan tindakan kekerasan tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Tindakan main hakim sendiri ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang sebenarnya tidak bersalah.
Polisi Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Main Hakim Sendiri
Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Polisi menegaskan bahwa segala bentuk dugaan tindak kriminal harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan dapat berujung pada pidana bagi pelakunya,” ujar perwakilan Polres Metro Bekasi.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan, dan polisi berjanji akan menindak tegas para pelaku kekerasan tersebut.
Kesimpulan
Peristiwa penganiayaan terhadap RSP di Bekasi kembali mengingatkan kita akan bahaya tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi dugaan tindak kriminal dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan kekerasan. Biarkan proses hukum yang bekerja, agar keadilan dapat ditegakkan tanpa melanggar hak asasi manusia.