Kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, telah menggemparkan masyarakat. Tersangka, berinisial MR (42), diduga mencabuli sekitar 20 santri pria sejak tahun 2019.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap setelah lima korban pencabulan melaporkan perbuatan MR kepada pihak berwajib. Menurut pengakuan para korban, MR melakukan tindakan cabul dengan dalih ritual “buang sial”. Modus operandi yang digunakan termasuk mengiming-imingi korban dengan uang dan meyakinkan mereka bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari ritual untuk menghilangkan nasib buruk.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, MR mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan ritual “buang sial”. Ia meyakinkan para korban bahwa tindakan cabul yang dilakukannya merupakan bagian dari ritual untuk menghilangkan nasib buruk. Selain itu, MR juga memberikan iming-iming berupa uang kepada para korban untuk memuluskan aksinya.

Pengakuan Tersangka

MR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019. Ia memperkirakan telah mencabuli sekitar 20 santri pria selama periode tersebut.

Tindakan Kepolisian

Pihak kepolisian telah menahan MR dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti serta memastikan jumlah korban yang sebenarnya. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat posisi MR sebagai pimpinan Ponpes yang seharusnya menjadi panutan bagi para santri.

Tanggapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat Martapura, terutama karena pelaku adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan mengimbau korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan informasi guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pendidikan agama, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.