
Insiden Pelarian Napi Massal Mengguncang Aceh Tenggara
Aceh Tenggara dikejutkan oleh peristiwa pelarian massal yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane pada Senin, 11 Maret 2025. Sebanyak 52 narapidana berhasil melarikan diri dalam insiden yang masih dalam penyelidikan tersebut.
Peristiwa ini memicu operasi besar-besaran oleh kepolisian untuk menangkap kembali para napi yang kabur. Aparat keamanan langsung dikerahkan untuk memperketat pengawasan di sekitar wilayah lapas, perbatasan, serta jalur-jalur yang berpotensi digunakan para pelarian untuk melarikan diri lebih jauh.
Upaya Polisi: 16 Napi Berhasil Diamankan, Pengejaran Masih Berlangsung
Pihak kepolisian hingga kini telah berhasil menangkap kembali 16 napi yang melarikan diri. Mereka ditangkap di berbagai lokasi dan saat ini sedang diperiksa di Mapolres Aceh Tenggara. Sementara itu, 36 narapidana lainnya masih dalam pelarian dan menjadi target utama operasi pengejaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersama pihak lapas.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa upaya pencarian terus dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan TNI, pihak lapas, serta masyarakat setempat untuk mempercepat proses penangkapan. “Kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh narapidana yang kabur dapat diamankan kembali,” ujarnya.
Faktor Penyebab dan Dugaan Sementara
Hingga kini, pihak kepolisian dan lapas masih melakukan investigasi terkait penyebab utama insiden ini. Dugaan sementara menyebutkan bahwa ada kemungkinan kelalaian petugas atau adanya celah dalam sistem keamanan lapas yang dimanfaatkan oleh para napi.
Beberapa pihak juga menduga bahwa pelarian massal ini telah direncanakan sebelumnya, mengingat jumlah napi yang kabur cukup besar. Oleh karena itu, investigasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak dalam atau adanya dugaan provokasi di antara para tahanan.
Bukan Kejadian Pertama: Rekam Jejak Pelarian Napi di Lapas Kutacane
Insiden kaburnya narapidana dari Lapas Kutacane bukanlah kejadian pertama. Pada November 2021, tiga narapidana berhasil melarikan diri dengan cara memotong jeruji besi ruangan pengontrol brangang. Ketiga napi tersebut, yaitu Agus Firman (32), Ali Hasmi (41), dan Ermansyah (27), merupakan tahanan kasus narkotika yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Peristiwa sebelumnya menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan lapas yang seharusnya segera dievaluasi. Dengan kejadian terbaru ini, diharapkan ada perbaikan sistem keamanan untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.
Masyarakat Diminta Waspada dan Berperan Aktif
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Kepolisian meminta warga yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan napi buron agar segera melaporkan kepada aparat terdekat. “Kami butuh peran serta masyarakat dalam menangkap para pelarian ini. Segera laporkan jika ada orang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Joko Krisdiyanto.
Selain itu, kepolisian juga memperketat pengamanan di berbagai titik, termasuk perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, untuk mencegah napi buron melarikan diri ke wilayah lain.
Kesimpulan: Upaya Maksimal untuk Menangkap Para Buronan
Dengan masih adanya 36 narapidana yang berkeliaran, kepolisian memastikan akan terus mengerahkan upaya maksimal agar mereka segera tertangkap. Peningkatan pengamanan di dalam lapas juga menjadi fokus utama guna mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru dan bekerja sama dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban di wilayah Aceh Tenggara.