Pelimpahan Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89 dan Barang Bukti

Penyidik Bareskrim Polri baru saja melimpahkan tahap II kasus penipuan investasi robot trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 20 Februari 2025. Dua tersangka utama, Alwyn Aliwarga dan Deddy Iwan, telah resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Barang Bukti Fantastis Dilimpahkan

Selain penyerahan tersangka, sejumlah barang bukti yang bernilai fantastis juga turut dilimpahkan. Tiga mobil mewah—Tesla, Lexus, dan Renault—serta berbagai aset properti di sejumlah wilayah seperti Bogor, Karawang, BSD, dan Serpong, telah disita. Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia dan uang tunai senilai Rp16 miliar sebagai bagian dari barang bukti.

15 Tersangka Terlibat dalam Kasus Penipuan

Kasus penipuan ini melibatkan total 15 tersangka, terdiri dari satu korporasi, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan 14 individu lainnya. Hingga kini, sembilan tersangka telah ditahan, sementara dua orang lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sayangnya, tiga tersangka masih dalam status buron dan sedang dalam pengejaran pihak berwenang.

Kesepakatan Perdamaian dengan Korban

Meskipun kasus ini masih berlanjut, pada 10 Februari 2025, beberapa perwakilan korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian terkait uang yang terlibat dalam penipuan ini yang berjumlah sekitar Rp7 triliun. Meskipun ada kesepakatan tersebut, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses Hukum Berlanjut di Pengadilan

Alwyn Aliwarga dan Deddy Iwan saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan dan akan segera dihadapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.

Aset Senilai Rp1,5 Triliun Masih Dalam Penelusuran

Penyidik juga terus menelusuri aset tambahan senilai Rp1,5 triliun yang tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin. Aset-aset ini meliputi properti seperti hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah mewah yang diduga terkait dengan praktik penipuan ini.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. Para korban berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan sebagian kerugian mereka dapat dikembalikan melalui penyitaan aset yang telah dilakukan.