
Penggusuran Bangunan Ormas GRIB Jaya Dilakukan Setelah Proses Hukum Ditempuh
Jakarta – Aparat kepolisian membongkar paksa sebuah bangunan milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tindakan tegas ini dilakukan pada Jumat (24/5) setelah melalui berbagai tahapan hukum dan koordinasi antar instansi.
Bangunan semi permanen yang digunakan sebagai posko oleh Ormas GRIB Jaya tersebut berdiri di atas tanah milik negara yang dikelola oleh BMKG. Pihak BMKG mengklaim bahwa pendirian Bangunan Ormas GRIB Jaya tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah berulang kali meminta agar lahan dikosongkan secara sukarela. Namun, permintaan itu tidak digubris oleh pihak ormas.
Proses Pembongkaran Berlangsung Kondusif
Proses pembongkaran berlangsung di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan dijaga ketat oleh aparat gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan TNI. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada anggota ormas untuk meninggalkan lokasi secara damai.
Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan aset negara tanpa izin. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang menduduki tanah negara secara ilegal, apalagi digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Langkah ini diambil demi menjaga tertib hukum dan penggunaan aset negara yang sesuai peruntukannya,” ujarnya kepada awak media.
Tidak Ada Perlawanan Berarti dari Pihak Ormas
Meskipun sempat terjadi adu argumen antara beberapa anggota ormas dengan petugas, situasi berhasil dikendalikan dengan pendekatan persuasif. Tidak ada insiden kekerasan selama pembongkaran berlangsung. Petugas kemudian meratakan Bangunan Ormas GRIB Jaya menggunakan alat berat yang telah disiapkan sebelumnya.
Pihak GRIB Jaya sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini. Namun beberapa anggotanya menyatakan kecewa atas tindakan tersebut dan mengklaim telah menempati lahan itu selama bertahun-tahun.
BMKG Tegaskan Pentingnya Pengamanan Aset Negara
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari aset negara yang diperuntukkan untuk pengembangan fasilitas pemantauan cuaca dan bencana alam. Ia mengapresiasi langkah aparat keamanan yang bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa aset negara digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan publik, bukan kelompok tertentu,” tegasnya.
Rangkuman
Pembongkaran paksa bangunan Ormas GRIB Jaya oleh pihak kepolisian dilakukan setelah ormas tersebut menempati lahan milik BMKG secara ilegal. BMKG telah beberapa kali mengimbau pengosongan lahan namun tidak digubris. Proses pembongkaran yang berlangsung kondusif di kawasan Kemayoran ini dikawal ketat aparat gabungan, dan dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa perlawanan berarti. Pihak BMKG menegaskan pentingnya menjaga integritas aset negara dan mengembalikannya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok. Polisi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan peringatan bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan aset negara tanpa hak.