Kasus Kematian PMI di Kamboja

dunia maya dihebohkan dengan berita Kasus Kematian  Rasdi Alfatin Haramap, seorang PMI asal Binjai, Sumatera Utara, di Kamboja. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kematian Rasdi disebabkan oleh tindak kekerasan yang dilakukan oleh 22 PMI lainnya. Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, mengutuk tindakan tersebut dan mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Pernyataan Menteri P2MI

Menanggapi insiden tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kerja sama resmi dalam penempatan PMI ke Kamboja. Ia menjelaskan bahwa banyak WNI yang bekerja di negara tersebut menggunakan visa turis dan berangkat melalui negara-negara seperti Thailand, Malaysia, atau Singapura sebelum tiba di Kamboja.

Identitas Terduga Penyalur Kerja

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Karding mengungkap identitas dua terduga penyalur kerja ilegal yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ke Kamboja. Nama-nama tersebut adalah Gerry dan Ko Bacang alias Cahyadi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait upaya pengiriman ratusan calon PMI ke Kamboja secara ilegal.

Upaya Pemerintah dan Imbauan

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terus berupaya mencegah penempatan PMI secara ilegal. BP2MI telah berhasil menggagalkan keberangkatan ratusan calon PMI yang hendak ditempatkan ke Kamboja tanpa prosedur yang benar. Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji gaji tinggi yang ditawarkan oleh agen penyalur ilegal, guna menghindari risiko eksploitasi dan kekerasan di negara tujuan.


Catatan: Informasi ini disusun berdasarkan data yang tersedia hingga April 2025. Untuk perkembangan terbaru, disarankan merujuk pada sumber berita terpercaya.