
Penyitaan Kendaraan Milik Ridwan Kamil oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua kendaraan milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.
Kendaraan pertama yang disita adalah motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dengan garis emas dan dilengkapi saddle bag di kedua sisi. Motor ini telah diamankan dan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Menariknya, motor ini tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ridwan Kamil dan diketahui terdaftar atas nama orang lain.
Kendaraan kedua adalah satu unit mobil pribadi yang hingga saat ini belum diungkap secara rinci merek dan modelnya. Mobil tersebut masih berada di bengkel untuk perbaikan dan belum dapat dipindahkan ke Rupbasan.
Jumlah Kendaraan yang Disita KPK
Selain kendaraan milik Ridwan Kamil, KPK juga telah menyita total 26 kendaraan dari berbagai pihak dalam penyidikan kasus ini. Beberapa kendaraan yang disita antara lain Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan motor Yamaha NMAX.
Daftar Tersangka dan Potensi Kerugian Negara
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB:
-
Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB
-
Widi Hartoto – Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary
-
Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
-
Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
-
Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp222 miliar, angka yang menunjukkan besarnya potensi kerugian akibat praktik korupsi.
Status Ridwan Kamil: Belum Jadi Tersangka
Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik KPK telah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 dan menyita dua kendaraan tersebut. KPK belum mengonfirmasi kapan Ridwan Kamil akan dipanggil untuk diperiksa, dengan alasan bahwa pemanggilan merupakan kewenangan penyidik.