
Warga Jakut Jadi Korban Parkir Liar
Insiden tak menyenangkan menimpa Tata Julia Permana (26), seorang warga Jakarta Utara, saat pertama kali mengunjungi kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 14.40 WIB. Mengandalkan petunjuk Google Maps untuk menemukan tempat parkir, Tata diarahkan oleh dua pria tak dikenal untuk menempatkan mobilnya di atas trotoar.
Tanpa kecurigaan, ia mengikuti arahan tersebut. Namun usai memarkirkan kendaraan, Tata dikejutkan oleh permintaan bayaran parkir liar sebesar Rp60.000 dari pria yang mengarahkannya tadi. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar, terutama karena mobil hanya diparkir di trotoar, bukan di tempat parkir resmi. Kejadian ini pun langsung menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Parkir Liar Tanah Abang: Masalah Lama yang Tak Kunjung Usai
Kawasan Tanah Abang memang sudah lama dikenal sebagai salah satu titik rawan praktik parkir liar di Jakarta. Juru parkir tidak resmi kerap kali memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai lahan parkir dadakan, terutama saat kawasan tersebut dipadati pengunjung. Hal ini tak hanya membuat lalu lintas menjadi semrawut, tapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
Padahal, pemerintah telah menyediakan tempat parkir resmi, seperti di lantai 11 gedung Pasar Tanah Abang Blok A. Sayangnya, lokasi parkir tersebut dianggap terlalu jauh atau tidak praktis oleh sebagian pengunjung, sehingga banyak yang memilih opsi “cepat dan mudah”, meskipun ilegal.
Respons Pemerintah: Janji Penertiban dan Denda Tegas
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas praktik parkir liar di Tanah Abang. Dalam pernyataan resminya, Dishub akan bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan razia dan penindakan terhadap para juru parkir ilegal, khususnya yang mematok tarif tidak masuk akal kepada warga.
Dishub juga mengingatkan bahwa kendaraan yang diparkir sembarangan, terutama di trotoar dan badan jalan, berisiko dikenai denda retribusi hingga Rp500.000, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Imbauan untuk Masyarakat: Jangan Diam, Laporkan!
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk:
-
Menggunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia di sekitar area pasar dan pusat perbelanjaan;
-
Tidak memarkir kendaraan di area terlarang seperti trotoar atau jalur pejalan kaki;
-
Aktif melaporkan juru parkir liar kepada pihak berwenang melalui kanal aduan resmi.
Kasus Tata Julia menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dan turut aktif menegakkan ketertiban di ruang publik. Penanganan parkir liar bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama untuk menciptakan kota yang tertib dan nyaman.