
Pada Selasa, 6 Mei 2025, pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aksi premanisme dan aktivitas ormas yang mengganggu ketertiban umum serta menghambat iklim investasi di Tanah Air.
Tujuan Pembentukan Satgas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan dan kepastian hukum guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu investasi dan kegiatan usaha,” ujar Budi Gunawan.
Komposisi dan Koordinasi Satgas
Satgas Terpadu ini merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Operasi ini juga akan dilaksanakan secara sinergis bersama pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.
Fokus Operasi Satgas
Satgas akan memprioritaskan penanganan praktik-praktik premanisme di wilayah strategis seperti kawasan industri, pelabuhan, pusat logistik, dan proyek-proyek investasi prioritas nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, baik domestik maupun asing, sebagai bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Partisipasi Masyarakat
Pemerintah membuka saluran pengaduan masyarakat melalui Satgas. Warga diimbau segera melapor jika menemukan pemerasan, pungli, atau intimidasi dari individu maupun kelompok.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata,” kata Budi. Ia menekankan pentingnya rasa aman dan kebebasan beraktivitas demi iklim usaha yang sehat.
Komitmen Pemerintah
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap aksi yang mengganggu ketertiban dan stabilitas sosial.
Pemerintah berkewajiban menjaga agar ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi atau kekerasan kelompok tertentu.
Dengan Satgas Terpadu, pemerintah berharap ruang publik bersih dari premanisme dan dominasi kekerasan. Ini penting untuk mewujudkan keadilan, rasa aman, dan meningkatkan kepercayaan investor.